
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Negeri Gorontalo belum menerima keberatan informasi maupun sengketa informasi dari masyarakat dalam pelaksanaan pelayanan informasi publik. Sehingga PPID UNG tidak memiliki informasi publik yang dinyatakan terbuka melalui mekanisme keberatan maupun penyelesaian sengketa.
UNG senantiasa mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyediaan informasi publik. Dengan layanan informasi yang responsif dan sesuai regulasi, setiap kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi tanpa harus melalui jalur keberatan ataupun penyelesaian sengketa. Hal ini menjadi cerminan komitmen UNG dalam mendukung keterbukaan informasi publik sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola perguruan tinggi negeri yang profesional dan terbuka.