Standar Pelayanan Publik UNG

Oleh: Siti Fatimah Julia . May 21, 2024 . 13:18:05

A. Persyaratan Pelayanan

Untuk memohon informasi atau menyampaikan pengaduan terkait pelayanan informasi, pemohon wajib menunjukkan bukti identitas :

  • Perorangan berupa identitas resmi (KTP/SIM/Paspor).
  • Badan Hukum dan/atau Badan Publik berupa Akta Notaris dan Dokumen Pengesahan Badan Hukum dan/atau Badan Publik.
     

B. Jangka Waktu Penyelesaian

Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja dan bisa diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

 

C. Biaya/Tarif

Biaya jasa pelayanan informasi pada dasarnya dibebankan pada anggaran Kementerian PPN/Bappenas, sehingga kepada pengguna informasi tidak dipungut biaya atau gratis. Namun bila terdapat kegiatan penggandaan informasi/bahan maka biaya yang timbul dibebankan kepada pemohon informasi.

 

D. Produk Layanan

Produk pelayanan yang diberikan berupa penyediaan informasi yang bisa didapatkan baik dalam bentuk hardcopy (buku, majalah, brosur, cetakan, dan hasil printing) sesuai dengan ketersediaan dan softcopy (data digital) dengan mengacu kepada ketentuan yang berlaku.

 

E. Waktu Pelayanan 

Dalam memberikan layanan informasi kepada pemohon informasi PPID menetapkan tempat pemberian pelayanan informasi publik di Pusat Informasi dan Layanan Terpadu berkedudukan di Gedung Rektorat UNG. Pelayanan informasi publik dilaksanakan pada hari kerja, yaitu Senin sampai dengan Jum’at dengan waktu pelaksanaan sebagai berikut:

Senin s/d Kamis: Pukul 07.30 s/d 16.30 WITA

Istirahat: Pukul 12.00 s/d13.00 WITA

Jum’at: Pukul 08.00 s/d 16.00 WITA 

 

F. Jangka Waktu Proses Permohonan Informasi

Jangka waktu tersedianya atas permohonan informasi 1 (satu) hari sampai paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi.

Information

Agenda