Informasi Publik Terbuka Berdasarkan Mekanisme Keberatan dan/atau Penyelesaian Sengketa

Oleh: Siti Fatimah Julia . 3 Juni 2025 . 10:04:41

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Negeri Gorontalo belum menerima keberatan informasi maupun sengketa informasi dari masyarakat dalam pelaksanaan pelayanan informasi publik. Sehingga PPID UNG tidak memiliki informasi publik yang dinyatakan terbuka melalui mekanisme keberatan maupun penyelesaian sengketa.

UNG senantiasa mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyediaan informasi publik. Dengan layanan informasi yang responsif dan sesuai regulasi, setiap kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi tanpa harus melalui jalur keberatan ataupun penyelesaian sengketa. Hal ini menjadi cerminan komitmen UNG dalam mendukung keterbukaan informasi publik sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola perguruan tinggi negeri yang profesional dan terbuka.

Agenda

17 Agustus 2023

Upacara Bendera

Dalam Rangka Memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, di Halaman Rektorat UNG.

16 Agustus 2023

Literasi Digital Universitas Negeri Gorontalo

Digitalize Your Self: Culture, Safety and Ethics

16 - 21 Agustus 2023

Pelatihan TIK Mahasiswa Baru T.A 2023

Informasi Pelatihan TIK Dapat Dilihat Pada Laman www.pelatihan.tik.ung.ac.id