Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan baik oleh pejabat badan publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik yang bersangkutan;
Pemohon dapat menyampaikan aduan tentang penyalahgunaan wewenang pejabat di lingkungan Universitas Negeri Gorontalo dengan datang langsung ke Pusat Informasi dan Layanan Terpadu (PILT) sesuai jam kerja, atau mengunduh formulir di website PPID UNG kemudian mengisinya serta mengirimkannya vie email pada humas@ung.ac.id, atau menghubungi admin PILT melalui nomor telp/WA 0811-4333-963.
Pemohon diberikan tanda bukti atas laporan pengaduan terhadao penyalahgunaan wewenang.
PPID UNG menyampaikan pengaduan pemohon kepada Rektor UNG, untuk kemudian memproses pengaduan penyalahgunaan wewenang yang disampaikan selambat-lambatnya selama 30 hari kerja.
Rektor akan mengirimkan disposisi kepada unit terkait untuk memproses laporam pengaduan yang disampaikan oleh pemohon, kemudian menyiapkan jawaban atas laporan tersebut.
Jawaban pengaduan penyalahgunaan wewenang akan disampaikan Rektor UNG kepada pemohon melalui PPID UNG.
Dalam Rangka Memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, di Halaman Rektorat UNG.
Digitalize Your Self: Culture, Safety and Ethics
Informasi Pelatihan TIK Dapat Dilihat Pada Laman www.pelatihan.tik.ung.ac.id