Jumlah Permintaan Informasi Publik Yang Diterima Tahun 2023
Waktu Yang Diperlukan Dalam Memenuhi Permintaan Informasi Publik
Rata-rata waktu pelayanan informasi publik di Koordinator PPID UNG adalah 45 menit setiap hari kerja untuk masing-masing permohonan informasi. Hal ini masih sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik bahwa jangka waktu pelayanan informasi publik yakni 10 hari kerja.
Alasan Penolakan Informasi Publik
Jumlah pemohon informasi publik kepada PPID UNG baik secara tertulis maupun tidak tertulis sejak 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2023, berjumlah 11 pemohon. Dari 11 pemohon tersebut, jumlah keseluruhan informasi publik yang diminta sebanyak 11 permohonan informasi dan yang dipenuhi sebanyak 11 informasi. Dari keseluruhan permohonan informasi publik tahun 2023, tidak ada permohonan informasi yang ditolak oleh PPID UNG.
Dalam Rangka Memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, di Halaman Rektorat UNG.
Digitalize Your Self: Culture, Safety and Ethics
Informasi Pelatihan TIK Dapat Dilihat Pada Laman www.pelatihan.tik.ung.ac.id