Prosedur Memperoleh Informasi Publik UNG

Oleh: Siti Fatimah Julia . 22 Mei 2023 . 13:03:28

TATA CARA MEMPEROLEH INFORMASI PUBLIK

  1. Pemohon informasi dapat mengajukan permohonan informasi, mengajukan aspirasi atau pengaduan kepada Kepala Subagian Hukum dan Humas Universitas Negeri Gorontalo, baik itu datang secara langsung dengan menunjukan kartu tanda pengenal, melalui surat atau Email, telepon maupun media sosial internet seperti facebook, twitter, Instagram dan WhatsApp.
  2. Jangka waktu tersedianya atas permohonan informasi 1 (satu) hari sampai paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi.
  3. Salinan informasi publik berupa dokumentasi, file atau dokumen dalam bentuk elektronik/multimedia dapat digandakan secara gratis (tanpa media penyimpanan), sedangkan untuk penggandaan fisik pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri di sekitar lingkungan Universitas Negeri Gorontalo atau biaya penggandaan ditanggung oleh pemohon informasi.
  4. Petugas menyampaikan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon. Jika informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan, maka permohonan dapat ditolak dan disampaikan alasan sesuai dengan ketentuan.
  5. Pemohon dapat mengajukan keberatan atas permohonan informasi yang ditolak dengan mengikuti tata cara sesuai ketentuan.
  6. Alamat dan informasi lain dapat dilihat melalui website: www.ung.ac.id/alamat-ung

 

Download Formulir Permohonan Informasi Publik UNG

Permohonan Informasi Publik UNG Secara Online

Agenda

17 Agustus 2023

Upacara Bendera

Dalam Rangka Memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, di Halaman Rektorat UNG.

16 Agustus 2023

Literasi Digital Universitas Negeri Gorontalo

Digitalize Your Self: Culture, Safety and Ethics

16 - 21 Agustus 2023

Pelatihan TIK Mahasiswa Baru T.A 2023

Informasi Pelatihan TIK Dapat Dilihat Pada Laman www.pelatihan.tik.ung.ac.id