TATA CARA MEMPEROLEH INFORMASI PUBLIK
Pemohon informasi dapat mengajukan permohonan informasi, mengajukan aspirasi atau pengaduan kepada Kepala Subagian Hukum dan Humas Universitas Negeri Gorontalo, baik itu datang secara langsung dengan menunjukan kartu tanda pengenal, melalui surat atau Email, telepon maupun media sosial internet seperti facebook, twitter, Instagram dan WhatsApp.
Jangka waktu tersedianya atas permohonan informasi 1 (satu) hari sampai paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi.
Salinan informasi publik berupa dokumentasi, file atau dokumen dalam bentuk elektronik/multimedia dapat digandakan secara gratis (tanpa media penyimpanan), sedangkan untuk penggandaan fisik pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri di sekitar lingkungan Universitas Negeri Gorontalo atau biaya penggandaan ditanggung oleh pemohon informasi.
Petugas menyampaikan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon. Jika informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan, maka permohonan dapat ditolak dan disampaikan alasan sesuai dengan ketentuan.
Pemohon dapat mengajukan keberatan atas permohonan informasi yang ditolak dengan mengikuti tata cara sesuai ketentuan.
Alamat dan informasi lain dapat dilihat melalui website: www.ung.ac.id/alamat-ung
Dalam Rangka Memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, di Halaman Rektorat UNG.
Digitalize Your Self: Culture, Safety and Ethics
Informasi Pelatihan TIK Dapat Dilihat Pada Laman www.pelatihan.tik.ung.ac.id